PEMBAGIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TAHAP I,II,III TAHUN 2023 DESA DUSUN DIILIR
PadaTahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen dan maksimal 25 persen. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tah… Selengkapnya